Popular Post

Posted by : team 2 gambling Selasa, 14 Agustus 2012


Medan - Sebanyak 11 pemain game Zynga Poker Facebook di Medan divonis hukuman penjara masing-masing 4 bulan 10 hari. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8/2012).

Para terdakwa dalam kasus ini disidang dalam tiga berkas terpisah. Dalam sidang pertama yang dipimpin hakim Agus Setiawan, tiga terdakwa masing-masing Kesuma Wijaya Sidauruk, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar. Peran mereka sebagai orang yang membantu perjudian, yakni mencatat transaksi jual-beli chip poker.

Berikutnya dalam sidang berkas kedua yang dipimpin hakim Rumintang, terdapat tujuh terdakwa yang merupakan pemain game poker tersebut. Masing-masing Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong, Deni Anggriawan, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, M Nasir Dalimunte alias Aldo dan Haris Pratama Putra. Sedangkan, hakim Lebanus Sinurat memimpin sidang berkas ketiga dengan terdakwa Edi alias A Wi selaku kasir warnet.

Dalam putusannya, para hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah. Berdasarkan peran masing-masing, dalam kasus poker melalui Facebook di Warung Internet (Warnet) Supernet di kompleks Asia Mega Mas, Medan pada 9 April lalu.

Mereka dipersalahkan karena menggunakan taruhan chip virtual yang diperjualkan-belikan di warnet itu. Warnet tersebut menjual chip seharga Rp 2.000 per 1.000.000 atau satu juta chip, dan akan membeli seharga Rp 1.700 per satu juta chip. Jika terjadi transaksi, maka chip virtual akan ditransfer dari atau ke akun Facebook pemain yang bersangkutan. Transaksi jual beli chip secara virtual untuk judi online inilah dinyatakan sebagai perjudian dan dinyatakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pekan lalu Jaksa Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran mengajukan tuntutan tujuh bulan kurungan badan untuk seluruh terdakwa.

Sebab itu terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya terima Pak hakim,” kata A Wi yang disidang paling akhir, mengulangi ucapan 10 terdakwa lainnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Thedark16 - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -