Popular Post

Archive for Februari 2013

Polisi Tangkap 8 Pemain Judi Micky Mouse di Pademangan

By : team 2 gambling

Jakarta - 8 orang pemain judi via online tertangkap saat sedang asyik mengklik mouse komputer untuk memasang taruhan. Permainan judi ini meresahkan warga sekitar.

"Pelaku tertangkap tangan sedang menyelenggarakan dan melakukan permainan judi jenis micky mouse. Judi ini menggunakan sistem online melalui komputer dengan membeli voucher sebesar Rp 50 ribu untuk 2 ribu poin judi," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady di Mapolrestro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, selasa (26/2/2013).

Mereka yang tertangkap adalah Acan sebagai bandar, Wei-Wei, Erwin, Budi Yamin, Li Kwet Jin, Kim Fu, Mamad Soleh, dan Phang Min Fie. 8 orang ini tertangkap pada tanggal 16 Februari 2013 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tertangkap di sebuah rumah di Jalan Budi Mulia RT 06/05 Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara," ujar Daddy.

Dari penggerebekan, polisi menyita uang tunai Rp 4.499.000, 26 unit komputer, 1 unit laptop merk Byon, 25 lembar magnetic card, 7 lembar member card, 1 unit handphone merk Nokia E90, dan 1 unit kalkulator.

"Pada pukul 22.30 WIB, polisi mendatangi TKP dan berhasil menangkap para pelaku yang kedapatan sedang melakukan permainan judi tersebut. Saksinya Aipda Jaenal dan Brigadir Suwandi Antapraja," ujar Daddy.

Selanjutnya, kedelapan pencari kekayaan mendadak ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Tag : ,

Pelaku Judi Bola Online di Bandung Dijerat Pidana Pencucian Uang

By : team 2 gambling

Jakarta
 - Polri menggerebek praktek judi bola online di Cikawao, Bandung. Praktek judi bola ini diduga beromzet miliaran. 2 Pelaku dibekuk yakni DN dan DS. Polisi melakukan pelacakan sejak September 2012. Selain dijerat pidana perjudian juga pencucian uang.


"Perjudian secara online melalui website www.xxxbet.com dan www.xxxbet.com serta dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka DN dan DS," kata Direksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangannya, Selasa (12/2/2013).

Polisi sudah melakukan penyelidikan sejak September 2012. Pada 10 Februari lalu sekitar pukul 03.00 WIB, markas pelaku tempat mengendalikan bisnis ilegalnya digerebek. Sejumlah barang bukti disita yakni 14 HP, 6 buku tabungan BCA, serta 3 unit CPU.

Modus yang digunakan yakni pelaku meminta member untuk mentransfer uang ke rekening bank pelaku. Para petaruh diminta mengirim deposit uang mulai dari Rp 25 ribu sampai Rp 200 juta.

"Setelah mentransfer member akan diminta konfirmasi dengan SMS ke nomor 082126270022 dan kemudian pemain akan mendapatkan User ID dan Password. Pertandingan sepakbola yang dijadikan taruhan mulai dari Liga Inggris, Liga Italia, Liga Jerman, Liga Belanda, Liga Spanyol, dan Liga Champion.

"Tersangka sudah ditahan. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/05/I/2013/Dit Tipideksus, tanggal 23 Januari 2013, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Deny Nugraha dan Dedy Yogasara terhitung tanggal 11 Februari 2013," jelas Arief.

"Untuk kepentingan pengungkapan kasus, tersangka masih dalam proses pemeriksaan tambahan," tutur Arief.
Tag : ,

- Copyright © Thedark16 - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -