Popular Post

Posted by : team 2 gambling Jumat, 07 September 2012


Jakarta - 114 WNI ditangkap polisi Kamboja. Mereka terbukti terlibat dalam perbuatan pidana di Negeri 1.000 Pagoda itu. 114 WNI tersebut terlibat praktik judi online.

"25 WNI telah dipulangkan ke Indonesia hari Jumat 14 September 2012, dan 80 WNI dipulangkan hari ini 15 September 2012. Sisanya 9 WNI belum dipulangkan guna pemeriksaan," kata Direktur Perlindungan WNI, Tatang Razak, saat berbincang, Senin (17/9/2012).

Tatang menjelaskan para WNI tersebut hanya direkrut dan bukan sebagai pelaku utama. Sepertinya mereka pun sudah ada yang mengatur segalanya, termasuk tiket kepulangan mereka.

"Mereka terdiri dari 90 laki-laki dan 24 wanita yang berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Medan, Batam, dan sebagainya yang direkrut secara rahasia," jelas Tatang.

Polisi Kamboja menangkap mereka di sebuah rumah pada 10 September lalu. Dari tangan mereka ditemukan 72 paspor, di mana selebihnya diperkirakan masih ada di rumah yang dikontrak atau dipegang oleh manajer mereka yang juga WNI.

"Mereka didakwa melanggar hukum Kamboja yang melarang judi online ilegal, walaupun terdapat kasino secara resmi. Apabila terbukti, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara tergantung keterlibatan dengan maksimal 3-4 tahun penjara," urainya.

KBRI telah menemui mereka di tahanan Imigrasi. Mereka diperlakukan dengan baik. "KBRI akan menemui mereka lagi hari ini untuk pendampingan dan membantu mencarikan pengacara apabila dibutuhkan," tutur Tatang.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Thedark16 - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -